Hai readers, welcome back to my official blog XOXO♥
Di artikel kali ini , gue bakal nyeritain kisah gue nyari sekolah lanjutan after SMP. Harusnya gue nulis artikel ini setelah pengumuman Nem UN tapi gegara ga ada waktu jadinya malam ini aku akan nyeritain deh.
Pada tanggal 2 Juni 2017, SMP N 36 SEMARANG membagikan hasil UN siswa kelas 9, saat itu gue parno & takut banget kalo nilai gua nanti bakal turun dan gabisa masuk di SMA keinginan gue yaitu SMA 5. Tapi oh tapi , nilai gua masih mending (diatas rata-rata) dibanding temen temen gua yang lain. Kalo kalian mau tau nilai gua berapa, total nilai UN gua itu 26,90 dengan nilai sebagai berikut:
Bahasa Indonesia : 86 (Sangat Baik)
Bahasa Inggris : 68 (Cukup)
Matematika : 52,5 (Kurang)
IPA : 62,5 (Cukup)
Nilai UN Mat gua dari SD sampe SMP emang parah bet, asal lo tau, gue itu tipe siswi yang bego dalam urusan itung-itungan kek Matematika sama Fisika. Kalo menurut gue Mat itu masih mending daripada Fis. Tiap mau belajar Fis hawanya itu sering kentut dan mau boker, gatau deh kenapa :v .
Nah habis gua tau nem gua segitu , gua langsung tanya ke temen2 gua nilai mereka berape aje.
Semua temen dari kelas A nyampe I nilainya pada tak lazim guys. Apa mungkin bener kata orang kalo nilai UN tahun ganjil itu pada turun?
Btw,gue termasuk orang yang beruntung diantara mentemen gue, yaaa walaupun ada beberapa anak sih yg nemnya diatas guaa.
Setelah itu, gue langsung minta pendapat ortu gue, enaknya habis SMP mau SMA / SMK.
Oiya nih buat adek-adek kelas yang bingung mau ngelanjutin SMA/SMK gue punya tipsnya :
1. Diskusikan dengan Orang Tua
Gue pernah diskusi sama ortu gue, nyokap gue nyaranin untuk masuk SMK aja. Nah pilihan emak gue waktu itu adalah SMK 8 Semarang jurusan Multimedia, terus waktu itu gue mikir gini, kan SMK kalo daftar harus pake tes kalo tesnya ga lolos berarti gue ga keterima. Terus emak gue ngasih daftar tes anak SMK 8 buat gue pelajari, tapi kaga gue pelajari :v Habis itu, gue mikir lagi, kalo daftar SMA kan ga ribet cuma bersaing nilai UN (padahal nilai gue paspasan) Nah, gue juga takut kalo daftar SMA tapi yg daftar nilainya pada tinggi tinggi semua gimana coba?? Akhirnya gue minta voting lewat Ask.Fm , lanjut SMA/SMK? eh ternyata banyak yg ngevote masuk SMA aja . Setelah itu, GUE MENCOBA MEMBERANIKAN DIRI DAFTAR SMA eaaa (sok nyali gede)
2. Sholat Istikharah
Bagi kalian yg beragama Islam, gue saranin kalian harus sholat istikharah insyallah Allah akan memberikan petunjuk yg terbaik bagi hambaNya
3. Lihat Passion Kamu
Kalo kamu suka dg komputer/lab/memasak gue saranin daftar SMK saja. Kalo kamu belum tentuin passion kamu, kamu daftar SMA ;)
4. Tentukan Mau Kuliah/Kerja
5. Tanamkan Niat yang benar untuk sekolah
6. Pertimbangkan Biaya
Nah, biaya itu poin yang penting, jikalau ortu kalian ekonominya kurang cukup, alangkah baiknya kalian daftar SMK aja karna bisa meringankan beban ortu kalian. Kenapa kok SMK? Karena setelah lulus SMK, kamu akan tertuju pada dunia kerja, jadi ortu ga usah repot repot membiayai masuk kuliah, karna kuliah itu mahal.
Saat gue memberanikan diri daftar SMA , SMA yang pertama kali gue pilih itu SMA 11 Semarang, awalnya sih gue gatau SMA 11 itu dimana, tapi setelah gue kesana ternyata dari rumah gue sampe SMA 11 rutenya cuma jalan lurus aja :v gilaa . Hari pertama pendaftaran online, pilihan pertama aku itu SMA 11, pilihan kedua SMA 14 tapi gajadi karna SMA 14 kejauhan akhirnya diganti SMA 10 .
Nah awalnya pas gue daftar SMA 11 gue tenang2 aja. Tapiii pas hari terakhir mau ditutupnya pendaftaran online ternyata siswa yg nilainya pada diatas gue atau yg tersingkirkan dari sekolah pilihan pertama mereka pada masuk ke SMA 11 dan gue kegeser sampe bawah puolllll, ini sungguh pelecehan :(
Nah saat itu gue sama ortu langsung ke SMA 11 cabut berkas dan memindahkannya di SMA 10.
Gue langsung bikin berkas baru, pilihan pertama nya SMA 10 Jurusan IPS , pilihan keduanya SMA 10 jurusan Bahasa. Nah finally, gue keterima di SMA 10 jurusan IPS tepatnya di kelas X IPS 4♥♥♥
Intinya setelah kalian baca artikel ini, kalian simpulin hikmahnya yaaa:)
Jika kalian mau tanya-tanya tentang SMA/SMK silahkan komen dibawah. Insyallah aku akan bantu mecahin masalah kalian:) Thankyou buat yg udah baca , see u dipost berikutnya XOXO♥
Perjalanan Mencari Sekolah Lanjutan
Rabu, 11 Oktober 2017
Minggu, 24 September 2017
LAPORAN KEGIATAN
PEMILIHAN KETUA OSIS 2017/2018 SMA 10 SEMARANG
Puji Syukur marilah kita senantiasa memanjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya hingga kita dapat diberikan nikmat sehat yang sangat bermanfaat dan karena rahmat yang diberikan-Nya saya dapat menyelesaikan Tugas Pendidikan dan Kewarganegaraan ini yang berjudul “Laporan Kegiatan Pemilihan Ketua Osis 2017/2018”.
PEMILIHAN KETUA OSIS 2017/2018 SMA 10 SEMARANG
BAB
I
PENDAHULUAN
I . KATA PENGANTAR PENDAHULUAN
Puji Syukur marilah kita senantiasa memanjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya hingga kita dapat diberikan nikmat sehat yang sangat bermanfaat dan karena rahmat yang diberikan-Nya saya dapat menyelesaikan Tugas Pendidikan dan Kewarganegaraan ini yang berjudul “Laporan Kegiatan Pemilihan Ketua Osis 2017/2018”.
II. TENTANG
KEGIATAN PEMILOS
Pemilos perlu dilakukan untuk siswa karena untuk meingkatkan partisipasi dan peran serta dalam kegiatan Pemilu, kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan sedini mungkin. Salah satunya SMA Negeri 10 Semarang menyelenggarakan Pemungutan Suara Pemilihan Ketua Osis periode 2017/2018. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu,20 September 2017 di lapangan upacara SMA 10 Semarang. Pemilos dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Pemilos perlu dilakukan untuk siswa karena untuk meingkatkan partisipasi dan peran serta dalam kegiatan Pemilu, kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan sedini mungkin. Salah satunya SMA Negeri 10 Semarang menyelenggarakan Pemungutan Suara Pemilihan Ketua Osis periode 2017/2018. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu,20 September 2017 di lapangan upacara SMA 10 Semarang. Pemilos dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia.
III. DASAR
KEGIATAN
a. Pancasila (sila ke4)
b. UUD 1945 Pasal 28
c. Program kerja SMA 10 Semarang
d. Program kerja OSIS dan MPK SMA 10 Semarang
IV. TUJUAN KEGIATAN PEMILOS
a. Melatih siswa untuk berorganisasi
b. Meyalurkan minat siswa untuk berorganisasi
c. Meningkatkan kreativitas pengurus OSIS
d. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
e. Kaderesasi personil Pengurus OSIS
a. Pancasila (sila ke4)
b. UUD 1945 Pasal 28
c. Program kerja SMA 10 Semarang
d. Program kerja OSIS dan MPK SMA 10 Semarang
IV. TUJUAN KEGIATAN PEMILOS
a. Melatih siswa untuk berorganisasi
b. Meyalurkan minat siswa untuk berorganisasi
c. Meningkatkan kreativitas pengurus OSIS
d. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
e. Kaderesasi personil Pengurus OSIS
V. SYARAT
DAN KETENTUAN PEMILOS
1. Setiap siswa yang tercatat dan terdaftar sebagai siswa SMA N
10 Semarang berhak untuk memilih.
2. Setiap siswa bebas untuk menyalurkan hak suaranya tanpa ada
paksaan atau tekanan dari pihak lain.
1. Setiap siswa yang tercatat dan terdaftar sebagai siswa SMA N
10 Semarang berhak untuk memilih.
2. Setiap siswa bebas untuk menyalurkan hak suaranya tanpa ada
paksaan atau tekanan dari pihak lain.
VI. HASIL
YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan setelah pemilihan ini adalah SMA 10 mempunyai Ketua OSIS yang bijaksana,bertanggung jawab, kreatif serta dapat memimpin dengan baik
2. Rizky Fadil Yulian
3. Adifa Rosaliyana
B. SOSIALISASI PEMILOS
Sejak tanggal 11 September 2017,para kandidat berlomba-lomba menyampaikan keunggulan mereka masing-masing. Para kandidat mendatangi seluruh ruang kelas X sampai XII untuk menyampaikan keunggulan dan kelebihan mereka. Sebelum hari terlaksana Pemilos setelah upacara hari Senin,18 September 2017 warga SMA 10 dimohon tidak meninggalkan tempat barisan upacara karena kandidat calon ketua osis akan menyampaikan visi misi mereka.
Kandidat nomor satu
dipersilakan untuk menyampaikannya ditengah lapangan
1. Muhammad Ega Daryanto
Setelah kandidat 2 menyampaikan
visi misinya sekarang giliran landidat nomor 3
3. Adifa Rosaliyana
Visi:
Menjadikan SMA 10 menjadi sekolah yang berinovasi,berprestasi,bertanggung jawab dilandasi oleh iman
Misi :
1. Mengembangkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjadikan OSIS SMA 10 menjadi contoh kedisiplinan siswa siswi
3. Menumbuhkan rasa kekeluargaan antar pelajar
4. Menjadi pemimpin yang tegas sigap dan bertanggung jawab
D. DATA TPS 3
BAB V
PENUTUP
Demikian laporan ini saya susun. Semoga laporan ini bisa menjadi pegangan bagi semua pihak yang membutuhkan.Dengan harapan akan lahir kader-kader pemimpin yang kreatif,inovatif,jujur,bijaksana dan tanggung jawab serta dapat memimpin dengan baik agar membawa SMA 10 Semarang maju.
Akhirnya saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf jika ada penulisan kata yang salah.
Hasil yang diharapkan setelah pemilihan ini adalah SMA 10 mempunyai Ketua OSIS yang bijaksana,bertanggung jawab, kreatif serta dapat memimpin dengan baik
BAB II
KEGIATAN PEMILOS
KEGIATAN PEMILOS
A. DAFTAR
CALON KETUA OSIS
1. Muhammad Ega Daryanto 2. Rizky Fadil Yulian
3. Adifa Rosaliyana
B. SOSIALISASI PEMILOS
Sejak tanggal 11 September 2017,para kandidat berlomba-lomba menyampaikan keunggulan mereka masing-masing. Para kandidat mendatangi seluruh ruang kelas X sampai XII untuk menyampaikan keunggulan dan kelebihan mereka. Sebelum hari terlaksana Pemilos setelah upacara hari Senin,18 September 2017 warga SMA 10 dimohon tidak meninggalkan tempat barisan upacara karena kandidat calon ketua osis akan menyampaikan visi misi mereka.
1. Muhammad Ega Daryanto
Visi :
Menjadi partner sekolah dalam mewujudkan SMAN 10 menjadi sekolah favorit dan meningkatkan kualitas SMAN 10 melalui organisasi OSIS
Misi :
1. Membuat dan merevial peraturan dalam organisasi OSIS SMAN 10
Semarang agar dapat berguna dalam kondisi saat itu dan kondisi
yang akan datang.
2. Menciptakan kader-kader yang berkualitas melalui pendidikan
karakter di organisasi yang telah dipelajari dan diterapkan
dikehidupan sehari hari
3. Menampung segala inspirasi,kritik,saran dan komentar dalam
bentuk apapun agar dapat mewujudkan SMA 10 SEMARANG
menjadi lebih baik
4. Pengurus OSIS berperan aktif dalam kegiatan yang berguna dalam
memperkenalkan SMA 10 SEMARANG ke masyarakat umum
5. Menggunakan OSIS sebagai penyalur komunikasi antara warga
SMAN 10 SEMARANG dengan Bapak,Ibu Guru serta karyawan
SMAN 10 SEMARANG
Menjadi partner sekolah dalam mewujudkan SMAN 10 menjadi sekolah favorit dan meningkatkan kualitas SMAN 10 melalui organisasi OSIS
Misi :
1. Membuat dan merevial peraturan dalam organisasi OSIS SMAN 10
Semarang agar dapat berguna dalam kondisi saat itu dan kondisi
yang akan datang.
2. Menciptakan kader-kader yang berkualitas melalui pendidikan
karakter di organisasi yang telah dipelajari dan diterapkan
dikehidupan sehari hari
3. Menampung segala inspirasi,kritik,saran dan komentar dalam
bentuk apapun agar dapat mewujudkan SMA 10 SEMARANG
menjadi lebih baik
4. Pengurus OSIS berperan aktif dalam kegiatan yang berguna dalam
memperkenalkan SMA 10 SEMARANG ke masyarakat umum
5. Menggunakan OSIS sebagai penyalur komunikasi antara warga
SMAN 10 SEMARANG dengan Bapak,Ibu Guru serta karyawan
SMAN 10 SEMARANG
Kemudian dilanjut dengan
kandidat nomor 2
2.
Rizky Fadil Yulian
Visi :
Menjadikan SMAN 10 Semarang unggul dalam kualitas, intelektualitas, visioner yang berlandaskan iman dan taqwa
Visi :
Menjadikan SMAN 10 Semarang unggul dalam kualitas, intelektualitas, visioner yang berlandaskan iman dan taqwa
Misi :
1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan
2. Mengembangkan program kerja Osis yang sudah terlaksana
3. Meningkatkan bakat dan minat siswa melalui program kerja Osis
4. Menciptakan karakter siswa/siswi yang unggul dalam prestasi,
disiplin, berbudi pekerti.
1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan
2. Mengembangkan program kerja Osis yang sudah terlaksana
3. Meningkatkan bakat dan minat siswa melalui program kerja Osis
4. Menciptakan karakter siswa/siswi yang unggul dalam prestasi,
disiplin, berbudi pekerti.
3. Adifa Rosaliyana
Visi:
Menjadikan SMA 10 menjadi sekolah yang berinovasi,berprestasi,bertanggung jawab dilandasi oleh iman
Misi :
1. Mengembangkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menjadikan OSIS SMA 10 menjadi contoh kedisiplinan siswa siswi
3. Menumbuhkan rasa kekeluargaan antar pelajar
4. Menjadi pemimpin yang tegas sigap dan bertanggung jawab
Setelah ketiga kandidat menyampaikan
visi misinya, kemudian mereka memberi kesempatan kepada warga SMA 10 untuk
bertanya kepada mereka.
C. PELAKSANAAN PEMILOS
Hari, Tanggal : Rabu, 20 September 2017
Waktu : 08.00 WIB
Tempat : Lapangan Upacara SMA N 10 SEMARANG
Hari, Tanggal : Rabu, 20 September 2017
Waktu : 08.00 WIB
Tempat : Lapangan Upacara SMA N 10 SEMARANG
BAB III
PROSES PENGHITUNGAN SUARA
A. PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
Hari : Rabu
Tanggal : 20 September 2017
Waktu : 13.00 WIB
Tempat : Lapangan Upacara SMA N 10 SEMARANG
B. DATA TPS 1
PROSES PENGHITUNGAN SUARA
A. PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
Hari : Rabu
Tanggal : 20 September 2017
Waktu : 13.00 WIB
Tempat : Lapangan Upacara SMA N 10 SEMARANG
B. DATA TPS 1
Jumlah suara pemilih calon nomor
1 : 154 suara
Jumlah suara pemilih nomor 2 : 141 suara
Jumlah suara pemilih nomor 3 : 46 suara
Jumlah suara yang tidak sah (golput) : 2 suara
Jumlah suara pemilih nomor 2 : 141 suara
Jumlah suara pemilih nomor 3 : 46 suara
Jumlah suara yang tidak sah (golput) : 2 suara
C. DATA TPS
2
Anggota
1. Ketua : Nastiti Maulani K
2. Anggota : 1. Hauma Palmer PNA
2. Elfrida Tiara S
3. Novia Rahmawati
4. Lisa Qoorunida
5. M Fahrizal I
6. Dwi Handy F
Jumlah Suara
Jumlah suara pemilih nomor 1 : 166 suara
Jumlah suara pemilih nomor 2 : 124 suara
Jumlah suara pemilih nomor 3 : 37 suara
Jumlah suara tidak sah (golput) : 11 suara
1. Ketua : Nastiti Maulani K
2. Anggota : 1. Hauma Palmer PNA
2. Elfrida Tiara S
3. Novia Rahmawati
4. Lisa Qoorunida
5. M Fahrizal I
6. Dwi Handy F
Jumlah Suara
Jumlah suara pemilih nomor 1 : 166 suara
Jumlah suara pemilih nomor 2 : 124 suara
Jumlah suara pemilih nomor 3 : 37 suara
Jumlah suara tidak sah (golput) : 11 suara
D. DATA TPS 3
Anggota
1. Ketua : Nadia Risda
2. Anggota : 1. Dini Anindya
2. Natalia Nadia
3. Marcheli Putri
4. Nabilla
5. M Faizal Bintang
6. Roy
Jumlah Suara
Jumlah suara pemilih nomor 1 : 121 suara
Jumlah suara pemilih nomor 2 : 123 suara
Jumlah suara pemilih nomor 3 : 89 suara
Jumlah suara tidak sah (golput) : 10 suara
1. Ketua : Nadia Risda
2. Anggota : 1. Dini Anindya
2. Natalia Nadia
3. Marcheli Putri
4. Nabilla
5. M Faizal Bintang
6. Roy
Jumlah Suara
Jumlah suara pemilih nomor 1 : 121 suara
Jumlah suara pemilih nomor 2 : 123 suara
Jumlah suara pemilih nomor 3 : 89 suara
Jumlah suara tidak sah (golput) : 10 suara
BAB IV
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Pada hari Rabu 20 September 2017, Majelis Permusyawaratan Kelas
(MPK) SMA Negeri 10 mengadakan kegiatan PEMILOS untuk memilih ketua OSIS
periode 2017/2018. PEMILOS dimulai jam 08.00-13.00 dengan 3 calon ketua OSIS
yang terdiri atas :
1. Muhammad Ega Daryanto
2. Rizky Fadil Yulian
3. Adifa Rosaliyana
Kegiatan tersebut berlangsung dengan langsung,umum,bebas,rahasia , jujur dan adil.
Pukul 13.00 OSIS dan MPK melakukan penghitungan suara yaitu:
1.Muhammad Ega Daryanto mendapat 441 suara
2. Rizky Fadil Yulian mendapat 388 suara
3. Adifa Rosaliyana mendapat 172 suara
Seluruh jumlah suara yang sah ada 1001 suara, sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat partisipasi politik siswa SMA N 10 Semarang sudah cukup bagus, akan tetapi masih sedikit yang belum sadar akan politik, karena ada 23 suara yang tidak sah atau golput.
Kemudian setelah dilakukan penghitungan suara, pasangan yang terpilih untuk menjadi Ketua OSIS SMA N 10 periode 2017/2018 adalah Muhammad Ega Daryanto dengan jumlah perolehan 441 suara.
1. Muhammad Ega Daryanto
2. Rizky Fadil Yulian
3. Adifa Rosaliyana
Kegiatan tersebut berlangsung dengan langsung,umum,bebas,rahasia , jujur dan adil.
Pukul 13.00 OSIS dan MPK melakukan penghitungan suara yaitu:
1.Muhammad Ega Daryanto mendapat 441 suara
2. Rizky Fadil Yulian mendapat 388 suara
3. Adifa Rosaliyana mendapat 172 suara
Seluruh jumlah suara yang sah ada 1001 suara, sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat partisipasi politik siswa SMA N 10 Semarang sudah cukup bagus, akan tetapi masih sedikit yang belum sadar akan politik, karena ada 23 suara yang tidak sah atau golput.
Kemudian setelah dilakukan penghitungan suara, pasangan yang terpilih untuk menjadi Ketua OSIS SMA N 10 periode 2017/2018 adalah Muhammad Ega Daryanto dengan jumlah perolehan 441 suara.
PENUTUP
Demikian laporan ini saya susun. Semoga laporan ini bisa menjadi pegangan bagi semua pihak yang membutuhkan.Dengan harapan akan lahir kader-kader pemimpin yang kreatif,inovatif,jujur,bijaksana dan tanggung jawab serta dapat memimpin dengan baik agar membawa SMA 10 Semarang maju.
Akhirnya saya ucapkan terima kasih dan mohon maaf jika ada penulisan kata yang salah.
Senin, 17 April 2017
1.Macam Norma
Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
A. Norma Kesusilaan yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia.
Norma ini yg mendorong manusia untuk berbuat kebaikan.Sanksinya adalah
penyesalan. Contohnya : Jangan mencuri barang oranglain, Bersikap Jujur.
B. Norma Kesopanan yaitu ketentuan hidup yg berasal dari pergaulan dalam masyarakat
Contohnya : Jangan meludah disembarang temoat, Jangan memotong pembicaraan
orang lain. Sanksinya adalah dikucilkan dalam pergaulan
C. Norma Agama yaitu ketentuan hidup yg berasal dari Tuhan YME.
Sanksinya adalah dosa
D. Norma Hukum yaitu ketentuan yg dibuat oleh pemerintah yg berwenang untuk manusia dan
mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Sanksinya : dipenjara
2. Aspek Bidang Kehidupan Tujuan Nasional
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social
Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
A. Norma Kesusilaan yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia.
Norma ini yg mendorong manusia untuk berbuat kebaikan.Sanksinya adalah
penyesalan. Contohnya : Jangan mencuri barang oranglain, Bersikap Jujur.
B. Norma Kesopanan yaitu ketentuan hidup yg berasal dari pergaulan dalam masyarakat
Contohnya : Jangan meludah disembarang temoat, Jangan memotong pembicaraan
orang lain. Sanksinya adalah dikucilkan dalam pergaulan
C. Norma Agama yaitu ketentuan hidup yg berasal dari Tuhan YME.
Sanksinya adalah dosa
D. Norma Hukum yaitu ketentuan yg dibuat oleh pemerintah yg berwenang untuk manusia dan
mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Sanksinya : dipenjara
2. Aspek Bidang Kehidupan Tujuan Nasional
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social
3.
Pelaksanaan Norma Dalam Masyarakat
1. Tidak membuang sampah disembarang tempat.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan agama di masyarakat.
3. Membantu tetangga yang tertimpa musibah.
4. Menjaga nama baik masyarakat.
5. Menghormati tata cara dan kebiasaan masyarakat setempat.
1. Tidak membuang sampah disembarang tempat.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan agama di masyarakat.
3. Membantu tetangga yang tertimpa musibah.
4. Menjaga nama baik masyarakat.
5. Menghormati tata cara dan kebiasaan masyarakat setempat.
4. Bahaya Korupsi
1. kekuasaan yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan yang tidak sehat
2. korupsi merusak perkembangan ekonomi suatu negara.
3. ketahanan, dan keadilan sosial, korupsi menyebabkan tidak efisiennya ketiga bidang tersebut pada suatu wilayah.
4. korupsi yang merajalela dan menjadi kebiasaaan akan menjadikan masyarakat kacau, dan tidak ada saling percaya antara satau sama lainnya.
5. Tata Urutan Perundang-Undangan Menurut UU No.12 Tahun 2011
1. UUD 1945 6. Peraturan Daerah Provinsi
2. Tap MPR 7. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
3. UU/Perpu
4. PP
5. Peraturan Presiden
1. kekuasaan yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan yang tidak sehat
2. korupsi merusak perkembangan ekonomi suatu negara.
3. ketahanan, dan keadilan sosial, korupsi menyebabkan tidak efisiennya ketiga bidang tersebut pada suatu wilayah.
4. korupsi yang merajalela dan menjadi kebiasaaan akan menjadikan masyarakat kacau, dan tidak ada saling percaya antara satau sama lainnya.
5. Tata Urutan Perundang-Undangan Menurut UU No.12 Tahun 2011
1. UUD 1945 6. Peraturan Daerah Provinsi
2. Tap MPR 7. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
3. UU/Perpu
4. PP
5. Peraturan Presiden
7. Faktor Penghambat dan Pendorong
Pencegahan Korupsi
Faktor Pendorong Terjadinya Korupsi
1. Terdesak kebutuhan ekonomi
2. Keserakahan / ambisi untuk memperkaya diri
3. Lemahnya keimanan / tipisnya pengamalan ajaran agama
4. Adanya niat / keinginan untuk korupsi
5. Ada peluang yg memungkinkan untuk korupsi
Faktor Penghambat Pemberantasan Korupsi
1. Penegakan hukum dalam negri masih lemah
2. Adanya tumpang tindih dan kurangnya kerja sama antarlembaga negara dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK.
3. Adanya indikasi intervensi politik baik dari jajaran eksekutif maupun legislatif dalam kasus-kasus
korupsi yang melibatkan pejabat publik atau partai politik tertentu.
4. Belum tumbuh dan berkembangnya budaya antikorupsi, baik di dalam tubuh birokrasi maupun
masyarakat.
Faktor Pendorong Terjadinya Korupsi
1. Terdesak kebutuhan ekonomi
2. Keserakahan / ambisi untuk memperkaya diri
3. Lemahnya keimanan / tipisnya pengamalan ajaran agama
4. Adanya niat / keinginan untuk korupsi
5. Ada peluang yg memungkinkan untuk korupsi
Faktor Penghambat Pemberantasan Korupsi
1. Penegakan hukum dalam negri masih lemah
2. Adanya tumpang tindih dan kurangnya kerja sama antarlembaga negara dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK.
3. Adanya indikasi intervensi politik baik dari jajaran eksekutif maupun legislatif dalam kasus-kasus
korupsi yang melibatkan pejabat publik atau partai politik tertentu.
4. Belum tumbuh dan berkembangnya budaya antikorupsi, baik di dalam tubuh birokrasi maupun
masyarakat.
9. Sikap Anti Korupsi
1. Kejujuran
2. Tanggung Jawab
Peraturan Hukum Korupsi
1. UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2. UU No.30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
1. Kejujuran
2. Tanggung Jawab
Peraturan Hukum Korupsi
1. UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2. UU No.30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
10. Perilaku Sesuai
Nilai-Nilai Pancasila
Nilai Sila Pertama
1. Selalu tertib dalam menjalankan ibadah
2. Tidak meniru jawaban teman
3. Percaya dengan kemampuan sendiri
Nilai Sila Kedua
1. Menolong teman yg kesusahan
2. Meminta maaf dan memaafkan jika melakukan kesalahan
3. Hormat dan patuh kepada orang tua
Nilai Sila Ketiga
1. Mengikuti upacara bendera dengan tertib
2. Bangga menjadi warga Indonesia
3. Memakai produk dalam negri
Nilai Sila Ke-Empat
1. Berani mengemukakan pendapat didepan kelas
2. Berani mengkritik teman,guru yg bertindak semena*mena
3. Mengutamakan rapat OSIS daripada bermain
Nilai Sila Ke-Lima
1. Tidak pilih-pilih dalam berteman
2. Berlaku adil kepada siapapun
3. Seorang Ibu tidak boleh pilih kasih kepada anak-anaknya
Nilai Sila Pertama
1. Selalu tertib dalam menjalankan ibadah
2. Tidak meniru jawaban teman
3. Percaya dengan kemampuan sendiri
Nilai Sila Kedua
1. Menolong teman yg kesusahan
2. Meminta maaf dan memaafkan jika melakukan kesalahan
3. Hormat dan patuh kepada orang tua
Nilai Sila Ketiga
1. Mengikuti upacara bendera dengan tertib
2. Bangga menjadi warga Indonesia
3. Memakai produk dalam negri
Nilai Sila Ke-Empat
1. Berani mengemukakan pendapat didepan kelas
2. Berani mengkritik teman,guru yg bertindak semena*mena
3. Mengutamakan rapat OSIS daripada bermain
Nilai Sila Ke-Lima
1. Tidak pilih-pilih dalam berteman
2. Berlaku adil kepada siapapun
3. Seorang Ibu tidak boleh pilih kasih kepada anak-anaknya
12. Komitmen Pendiri Negara Dalam
Perumusan Dasar Negara
Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
1. Ketuhanan YME
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Soepomo ( 31 Mei 1945 )
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Soekarno ( 1 Juni 1945 )
1. Kebangsaan Indonesia
2. Peri Kemanusiaan
3. Mufakat
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
1. Ketuhanan YME
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Soepomo ( 31 Mei 1945 )
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Soekarno ( 1 Juni 1945 )
1. Kebangsaan Indonesia
2. Peri Kemanusiaan
3. Mufakat
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
13. Upaya Pemberantasan Korupsi
1. Peningkatan Pengamalan Agama
2. Peningkatan kualitas dan moral bangsa
3. Peningkatan kesejahteraan pegawai, pejabat, karyawan
4. Penegakan hukum yang tegas
1. Peningkatan Pengamalan Agama
2. Peningkatan kualitas dan moral bangsa
3. Peningkatan kesejahteraan pegawai, pejabat, karyawan
4. Penegakan hukum yang tegas
14. Latar Belakang HAM diberbagai
bidang menurut UUD 1945
a. Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b. Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c. Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d. Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
a. Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b. Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c. Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d. Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
15. Dasar
Hukum Pelaksaan HAM di Indonesia
1. Hak asasi manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal
27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
2. Hak asasi manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal
29 Ayat (2).
3. Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945
Pasal 28A-28J
1. Hak asasi manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal
27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
2. Hak asasi manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal
29 Ayat (2).
3. Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945
Pasal 28A-28J
16.
Piagam Hak Asasi Manusia
1. Magna Charta
Biasanya disebut juga Piagam Agung. Piagam ini lahir di Inggris tahun 1215. Magna Charta
memuat tentang pembatasan teehadap kekuasaan raja, yang tadinya memiliki kekuasaan
tersebut absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum
yang dibuatnya) dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hukum
2. Petition of Rights
Lahir di Inggris pada masa Raja Charles I, tahun 1629. Piagam HAM ini berisi tentang pemungutan
pajak harus seizin parlemen, tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk,
dalam keadaan damai tidak boleh diperlakukan hukum perang, dan orang tidak boleh ditangkap
tanpa tuduhan.
3. Harbeas Corpus Act
Lahir di Inggris pada masa pemerintahan Raja Charles II. Piagam HAM ini berisi :
1. Jika diminta, hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan
alasan penangkapannya itu.
2. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya 2 hari setelah ditangkap.
4. Bill of Rights
undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan
terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah. Revolusi ini dikenal dengan istilah
“The Glorious Revolution of 1688”
5. Universal Declaration of Human Rights
Dalam Deklarasi DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) dapat dibagikan menjadi 3
kelompok besar, yaitu : Hak Politik, Hak Asasi Martabat dan Interdritas Manusia serta Hak Sosial,
Hak Ekonomi dan Budaya.
1. Magna Charta
Biasanya disebut juga Piagam Agung. Piagam ini lahir di Inggris tahun 1215. Magna Charta
memuat tentang pembatasan teehadap kekuasaan raja, yang tadinya memiliki kekuasaan
tersebut absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum
yang dibuatnya) dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hukum
2. Petition of Rights
Lahir di Inggris pada masa Raja Charles I, tahun 1629. Piagam HAM ini berisi tentang pemungutan
pajak harus seizin parlemen, tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk,
dalam keadaan damai tidak boleh diperlakukan hukum perang, dan orang tidak boleh ditangkap
tanpa tuduhan.
3. Harbeas Corpus Act
Lahir di Inggris pada masa pemerintahan Raja Charles II. Piagam HAM ini berisi :
1. Jika diminta, hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan
alasan penangkapannya itu.
2. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya 2 hari setelah ditangkap.
4. Bill of Rights
undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan
terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah. Revolusi ini dikenal dengan istilah
“The Glorious Revolution of 1688”
5. Universal Declaration of Human Rights
Dalam Deklarasi DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) dapat dibagikan menjadi 3
kelompok besar, yaitu : Hak Politik, Hak Asasi Martabat dan Interdritas Manusia serta Hak Sosial,
Hak Ekonomi dan Budaya.
17. Bentuk Usaha Bela
Negara
1. Mengikuti Pelajaran PKn
2. Wajib Militer
3. Pengabdian sesuai profesi
4. Pengabdian sebagai anggota TNI/Polri
1. Mengikuti Pelajaran PKn
2. Wajib Militer
3. Pengabdian sesuai profesi
4. Pengabdian sebagai anggota TNI/Polri
19.
Perilaku Pelanggaran HAM
1. Membunuh manusia
2. Berzina
3. Menganiaya
4. Mengkhianati amanah
5. Menyembunyikan kebenaran
1. Membunuh manusia
2. Berzina
3. Menganiaya
4. Mengkhianati amanah
5. Menyembunyikan kebenaran
20.
Lembaga HAM
1. LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat )
2. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia )
3. Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras)
4. ELSAM (Lembaga Studi dan Masyarakat)
5. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia)
1. LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat )
2. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia )
3. Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras)
4. ELSAM (Lembaga Studi dan Masyarakat)
5. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia)
21.
Sikap Menghadapi Ancaman Terhadap Negara
1. Ikut wajib militer
2. Mendaftarkan diri menjadi TNI dan Polri
1. Ikut wajib militer
2. Mendaftarkan diri menjadi TNI dan Polri
22.
Makna Bentuk Kedaulatan
Indonesia meganut kedaulatan :
A. Kedaulatan Hukum
1. Terdapat dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yg berbunyi “Negara Indonesia adalah
Negara hukum”
2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
B. Kedaulatan Rakyat
1. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “Negara republik indonesia
yang berkedaulatan rakyat.”
2. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”
3.Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang² dasar”
45. Dampak Positif dan Negatif Globalisasi
Dampak Positif
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi
2. Mempercepat terwujudnya pemerintahan yg demokratis dalam skala global
3. Tidak mengurangi ruang gerak
4. Globalisasi tidak berlawanan dg desentralisasi
5. Pemerintah dalam kebijakan ekonomi dunia dan mendukung pertumbuhan ekonomi
Dampak Negatif
1. Sebagai kapitalisme kasino
2. Globalisasi Antar Negara
3. Globalisasi sebagai kekuatan yg menghancurkan
4. Globalisasi penyebab pengangguran
5. Globalisasi merugikan Negara ketiga
Indonesia meganut kedaulatan :
A. Kedaulatan Hukum
1. Terdapat dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yg berbunyi “Negara Indonesia adalah
Negara hukum”
2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
B. Kedaulatan Rakyat
1. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “Negara republik indonesia
yang berkedaulatan rakyat.”
2. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”
3.Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang² dasar”
23. Pengertian
Demokrasi Menurut Tokoh
JJ Roseau
JJ Roseau yang memperkenalkan demokrasi pada awalnya menterjemahkan demokrasi ini menjadi
2 suku kata yaitu demos dan kratos. Maknanya adalah sistem pemerintahan yang berasal dari
rakyat.
Abraham Lincoln
sebuah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dilakukan oleh rakyat dan ditujukan
untuk rakyat.
Hans
sebagai sebuah bentuk pemerintahan dimana segala keputusan penting dilakukan langsung
oleh rakyat
Muh.Yamin
mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan
dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah
dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
JJ Roseau
JJ Roseau yang memperkenalkan demokrasi pada awalnya menterjemahkan demokrasi ini menjadi
2 suku kata yaitu demos dan kratos. Maknanya adalah sistem pemerintahan yang berasal dari
rakyat.
Abraham Lincoln
sebuah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dilakukan oleh rakyat dan ditujukan
untuk rakyat.
Hans
sebagai sebuah bentuk pemerintahan dimana segala keputusan penting dilakukan langsung
oleh rakyat
Muh.Yamin
mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan
dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah
dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
24. Bentuk
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
1. Unjuk Rasa / Demonstrasi, yaitu penyampaian pendapat bersifat menarik
perhatian. Contoh : demo kenaikan harga bbm.
2. Rapat Umum, yaitu penyampaian pendapat yg dihadiri oleh orang tertentu.
Contoh: Rapat kepala desa
3. Pawai, penyampaian pendapat dengan perarakan
Contoh : pawai 17-Agustus 1945
4. Mimbar Bebas, yaitu penyampaian pendapat yg dilakukan oleh khalayak umum bertema
bebas. Contohnya orasi
1. Unjuk Rasa / Demonstrasi, yaitu penyampaian pendapat bersifat menarik
perhatian. Contoh : demo kenaikan harga bbm.
2. Rapat Umum, yaitu penyampaian pendapat yg dihadiri oleh orang tertentu.
Contoh: Rapat kepala desa
3. Pawai, penyampaian pendapat dengan perarakan
Contoh : pawai 17-Agustus 1945
4. Mimbar Bebas, yaitu penyampaian pendapat yg dilakukan oleh khalayak umum bertema
bebas. Contohnya orasi
25.
Hak dan Kewajiban Mengemukakan Pendapat
Hak
1. Mengeluarkan secara bebas
2. Memperoleh perlindungan hukum
Kewajiban
1. Menghormati pendapat orang lain
2. Menaati hukum yg berlaku
3. Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa
4. Menjaga keamanan dan ketertiban umum
Hak
1. Mengeluarkan secara bebas
2. Memperoleh perlindungan hukum
Kewajiban
1. Menghormati pendapat orang lain
2. Menaati hukum yg berlaku
3. Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa
4. Menjaga keamanan dan ketertiban umum
26. Asas pelaksanaan
otonomi daerah
Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
27. Kewenangan
Pemerintah dalam Otonomi Daerah
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penaggulangan masalah sosial.
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertanahan.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penaggulangan masalah sosial.
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertanahan.
28. Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau
penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau
penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di
tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di
bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
c. Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi
yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada
hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan
dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori
pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau
penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau
penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di
tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di
bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
c. Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi
yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada
hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan
dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori
pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
32. Tata Cara
Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
·
Diatur
dalam UU No.9 Tahun 1998
·
Penyampaian
pendapat dimuka umum seperti unjuk rasa,mimbar bebas,pawai dan rapat umum harus
melapor secara tertulis kepada Polri
·
Pemberitahuan
disampaikan sendiri oleh yg bersangkutam, pemimpin/penanggung jawab kelompok ke
Polri dg membawa surat pemberitahuan secara tertulis yg memuat :
1. Maksud dan tujuan
2. Tempat lokasi dan rute yg dilalui
3. Waktu lamanya
1. Maksud dan tujuan
2. Tempat lokasi dan rute yg dilalui
3. Waktu lamanya
4. Bentuk
5. Penanggung Jawab
6. Nama dan alamt organisasi
7. Alat peraga yg digunakan
8. Jumlah Peserta
5. Penanggung Jawab
6. Nama dan alamt organisasi
7. Alat peraga yg digunakan
8. Jumlah Peserta
Diatur dalam Pasal 11
·
Penanggung
jawab wajib bertanggung jawab terlaksananya kegiatan secara aman , tertib , dan
dama. Setiap 100 orang peserta unjuk rasa / demokrasi dan pawai harus ada 1
sampai 5 org penanggung jawab
·
Pemberitahuan
selambat-lambatnya 3x24jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri
setempat. Pengertian Polri setempat ialah satuan polri dimana kegiatan
penyampaian pendapat akan dilakukan
33. Pengertian Globalisasi
Globalisasi berasal dari kata “global” yg artinya “dunia” Jadi,Globalisasi diartikan
sebagai Proses menuju satu dunia.
Globalisasi berasal dari kata “global” yg artinya “dunia” Jadi,Globalisasi diartikan
sebagai Proses menuju satu dunia.
38. Dasar Hukum Politik Luar Negri
1. Pembukaan UUD alinea I dan IV
Alinea I : .... Kemerdekaan ialah hal segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Alinea IV : .. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
2. Batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3)
1. Undang Undang:
UU No.37 tahun 1999: tentang hubungan luar negeri
UU No.24 tahun 2000: tentang perjanjian internasional
2. Peraturan Presiden (Perpres)
No.7 tahun 2005: tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2004 - 2009: mengenai Politik Luar Negeri (PLN)
1. Pembukaan UUD alinea I dan IV
Alinea I : .... Kemerdekaan ialah hal segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Alinea IV : .. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
2. Batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3)
1. Undang Undang:
UU No.37 tahun 1999: tentang hubungan luar negeri
UU No.24 tahun 2000: tentang perjanjian internasional
2. Peraturan Presiden (Perpres)
No.7 tahun 2005: tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2004 - 2009: mengenai Politik Luar Negeri (PLN)
39.
Prestasi Diri
Prestasi Belajar, Seni, Karya, Olahraga, Bid.Lingkungan Hidup
Prestasi Belajar, Seni, Karya, Olahraga, Bid.Lingkungan Hidup
41. Sikap Terhadap
Dampak Globalisasi
1. Selektif
terhadap pengaruh globalisasi dibidang politik
2. Masalah Demokrasi
3. Masalah Kebebasan dan Keterbukaan
4. Masalah HAM
Sikap Terhadap Dampak Globalisasi di bidang ekonomi
Menimbulkan sifat konsumerisme di kalangan generasi muda.
2. Masalah Demokrasi
3. Masalah Kebebasan dan Keterbukaan
4. Masalah HAM
Sikap Terhadap Dampak Globalisasi di bidang ekonomi
Menimbulkan sifat konsumerisme di kalangan generasi muda.
42. Rumusan Dasar
Negara Indonesia
(seperti no.12)
(seperti no.12)
43. Kasus Pelanggaran HAM setelah
Reformasi
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (12 Mei 1998)
2. Kasus Marsinah 1999
3. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
4. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (12 Mei 1998)
2. Kasus Marsinah 1999
3. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
4. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
44.
Tugas dan Wewenang Lembaga Negara
1. MPR
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
2. Presiden
- Membuat undang undang bersama DPR
- Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)
- Menyatakan keadaan bahaya
3. DPR
- Mengamalkan Pancasila
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
4. BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya
5. MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi
6. MK
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
7. DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
8. Pemda
- Mengajukan rancangan perda
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
9. DPRD
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
10. KPU
- Merencanakan penyelenggaraan pemilu
- Menetapkan peserta pemilu
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
11. KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum
1. MPR
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
2. Presiden
- Membuat undang undang bersama DPR
- Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)
- Menyatakan keadaan bahaya
3. DPR
- Mengamalkan Pancasila
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
4. BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya
5. MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi
6. MK
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
7. DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
8. Pemda
- Mengajukan rancangan perda
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
9. DPRD
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
10. KPU
- Merencanakan penyelenggaraan pemilu
- Menetapkan peserta pemilu
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
11. KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum
Dampak Positif
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi
2. Mempercepat terwujudnya pemerintahan yg demokratis dalam skala global
3. Tidak mengurangi ruang gerak
4. Globalisasi tidak berlawanan dg desentralisasi
5. Pemerintah dalam kebijakan ekonomi dunia dan mendukung pertumbuhan ekonomi
Dampak Negatif
1. Sebagai kapitalisme kasino
2. Globalisasi Antar Negara
3. Globalisasi sebagai kekuatan yg menghancurkan
4. Globalisasi penyebab pengangguran
5. Globalisasi merugikan Negara ketiga
Kamis, 16 Maret 2017
Hai welcome back to my blog viewers♥♥♥
Pada kesempatan kali ini, aku akan sharing bagaimana caranya untuk mengilangkan bruntusan.
Mungkin 80% wanita, menghilangkan bruntusan dengan obat2 yg berbahaya misal alkohol. Menggunakan produk seperti itu akan membahayakan kulit kita. Lebih baik kita pakai bahan alaminya saja,karna mudah didapatkan dan ramah dompet:)
I know kalian mesti pada bete bcs ada bruntusan, itu membuat penampilan kita kurang pede dan waww.
Aku juga termasuk tipe muka yg bruntusan tapi ngga parah. So, disini aku akan berbagi tips untuk kalian yg mempunyai masalah bruntusan.
Oiya,maaf kalau pada artikel ini aku ngga ngirim gambar bcz blogku versi xml. So,I'm sorry guys..
1. Jeruk Nipis
Jeruk nipis itu ternyata banyak manfaatnya loh guys. Dia berfungsi untuk mengurangi bakteri,mengencangkan pori-pori,menghilangkan kulit mati.Untuk mengurangi bruntusan menggunakan jeruk nipis ini mudah zekali pake z. Caranya, ambil 1 buah jeruk nipis, lalu potong menjadi 2 bagian.Ambil salah satu lalu digosok ke muka secara perlahan. Lalu,diamkan selama 25 menit,terus bilas pake air biasa. Penggunaannya 2kali seminggu ya guys,jangan sering-sering. Oiya,kalian harus tahan sama air jeruk nipis,karena airnya itu perih kalo terkena mata.
2. Gula Pasir & Madu
Selain menjadi pemanis makanan dan minuman,ternyata mereka dapat mengurangi bruntusan dan melembutkan muka dan sebagai scrub loh guys. Caranya ambil 1sendokteh gula pasir dan 1sendokteh madu murni,aku pakainya Madu Tj. Atau dengan perbandingan 1 : 1 . Setelah itu campur kedua bahan tsb hingga menyatu.Setelah tercampur, gosok kemuka kalian, gosok nya pelan-pelan saja ya,soalnya tekstur nya kasar,kalau cepet-cepet ntar sakit kaya hatiku :v Setelah itu diamkan 15 menit lalu bilas.Setelah dibilas kalian akan meraskan betapa muluzznya muka kalian. Pakainya 2kali seminggu.
3. Minyak Zaitun & Bubuk Kunyit
Minyak zaitun dapat ditemukan dipasaran atau toko kosmetik. Kalau bubuk kunyit, kalian bisa beli di pasar dekat rumah kalian,kalau didaerahku 1 sachet hanya seribu. Caranya mudah kok guys, campurkan 1 sendokteh bubuk kunyit dan 1 sendokteh minyak zaitun atau dengan perbandingan 1:1. Setelah itu aplikasikan diseluruh bagian muka secara merata. Minyak zaitun mengandung anti inflamasi dan anti bakteri. Sedangkan bubuk kunyit mampu memudarkan bruntusan dan mengurangi rasa gatal. Penggunaanya 2 sampe 3kali seminggu. But,kalau dipakai everyday nggapapa ko,malahan akan memberikan hasil yg optimal
Pada kesempatan kali ini, aku akan sharing bagaimana caranya untuk mengilangkan bruntusan.
Mungkin 80% wanita, menghilangkan bruntusan dengan obat2 yg berbahaya misal alkohol. Menggunakan produk seperti itu akan membahayakan kulit kita. Lebih baik kita pakai bahan alaminya saja,karna mudah didapatkan dan ramah dompet:)
I know kalian mesti pada bete bcs ada bruntusan, itu membuat penampilan kita kurang pede dan waww.
Aku juga termasuk tipe muka yg bruntusan tapi ngga parah. So, disini aku akan berbagi tips untuk kalian yg mempunyai masalah bruntusan.
Oiya,maaf kalau pada artikel ini aku ngga ngirim gambar bcz blogku versi xml. So,I'm sorry guys..
1. Jeruk Nipis
Jeruk nipis itu ternyata banyak manfaatnya loh guys. Dia berfungsi untuk mengurangi bakteri,mengencangkan pori-pori,menghilangkan kulit mati.Untuk mengurangi bruntusan menggunakan jeruk nipis ini mudah zekali pake z. Caranya, ambil 1 buah jeruk nipis, lalu potong menjadi 2 bagian.Ambil salah satu lalu digosok ke muka secara perlahan. Lalu,diamkan selama 25 menit,terus bilas pake air biasa. Penggunaannya 2kali seminggu ya guys,jangan sering-sering. Oiya,kalian harus tahan sama air jeruk nipis,karena airnya itu perih kalo terkena mata.
2. Gula Pasir & Madu
Selain menjadi pemanis makanan dan minuman,ternyata mereka dapat mengurangi bruntusan dan melembutkan muka dan sebagai scrub loh guys. Caranya ambil 1sendokteh gula pasir dan 1sendokteh madu murni,aku pakainya Madu Tj. Atau dengan perbandingan 1 : 1 . Setelah itu campur kedua bahan tsb hingga menyatu.Setelah tercampur, gosok kemuka kalian, gosok nya pelan-pelan saja ya,soalnya tekstur nya kasar,kalau cepet-cepet ntar sakit kaya hatiku :v Setelah itu diamkan 15 menit lalu bilas.Setelah dibilas kalian akan meraskan betapa muluzznya muka kalian. Pakainya 2kali seminggu.
3. Minyak Zaitun & Bubuk Kunyit
Minyak zaitun dapat ditemukan dipasaran atau toko kosmetik. Kalau bubuk kunyit, kalian bisa beli di pasar dekat rumah kalian,kalau didaerahku 1 sachet hanya seribu. Caranya mudah kok guys, campurkan 1 sendokteh bubuk kunyit dan 1 sendokteh minyak zaitun atau dengan perbandingan 1:1. Setelah itu aplikasikan diseluruh bagian muka secara merata. Minyak zaitun mengandung anti inflamasi dan anti bakteri. Sedangkan bubuk kunyit mampu memudarkan bruntusan dan mengurangi rasa gatal. Penggunaanya 2 sampe 3kali seminggu. But,kalau dipakai everyday nggapapa ko,malahan akan memberikan hasil yg optimal
Langganan:
Postingan (Atom)