1.Macam Norma
Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
A. Norma Kesusilaan yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia.
Norma ini yg mendorong manusia untuk berbuat kebaikan.Sanksinya adalah
penyesalan. Contohnya : Jangan mencuri barang oranglain, Bersikap Jujur.
B. Norma Kesopanan yaitu ketentuan hidup yg berasal dari pergaulan dalam masyarakat
Contohnya : Jangan meludah disembarang temoat, Jangan memotong pembicaraan
orang lain. Sanksinya adalah dikucilkan dalam pergaulan
C. Norma Agama yaitu ketentuan hidup yg berasal dari Tuhan YME.
Sanksinya adalah dosa
D. Norma Hukum yaitu ketentuan yg dibuat oleh pemerintah yg berwenang untuk manusia dan
mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Sanksinya : dipenjara
2. Aspek Bidang Kehidupan Tujuan Nasional
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social
Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
A. Norma Kesusilaan yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia.
Norma ini yg mendorong manusia untuk berbuat kebaikan.Sanksinya adalah
penyesalan. Contohnya : Jangan mencuri barang oranglain, Bersikap Jujur.
B. Norma Kesopanan yaitu ketentuan hidup yg berasal dari pergaulan dalam masyarakat
Contohnya : Jangan meludah disembarang temoat, Jangan memotong pembicaraan
orang lain. Sanksinya adalah dikucilkan dalam pergaulan
C. Norma Agama yaitu ketentuan hidup yg berasal dari Tuhan YME.
Sanksinya adalah dosa
D. Norma Hukum yaitu ketentuan yg dibuat oleh pemerintah yg berwenang untuk manusia dan
mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Sanksinya : dipenjara
2. Aspek Bidang Kehidupan Tujuan Nasional
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social
3.
Pelaksanaan Norma Dalam Masyarakat
1. Tidak membuang sampah disembarang tempat.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan agama di masyarakat.
3. Membantu tetangga yang tertimpa musibah.
4. Menjaga nama baik masyarakat.
5. Menghormati tata cara dan kebiasaan masyarakat setempat.
1. Tidak membuang sampah disembarang tempat.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan agama di masyarakat.
3. Membantu tetangga yang tertimpa musibah.
4. Menjaga nama baik masyarakat.
5. Menghormati tata cara dan kebiasaan masyarakat setempat.
4. Bahaya Korupsi
1. kekuasaan yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan yang tidak sehat
2. korupsi merusak perkembangan ekonomi suatu negara.
3. ketahanan, dan keadilan sosial, korupsi menyebabkan tidak efisiennya ketiga bidang tersebut pada suatu wilayah.
4. korupsi yang merajalela dan menjadi kebiasaaan akan menjadikan masyarakat kacau, dan tidak ada saling percaya antara satau sama lainnya.
5. Tata Urutan Perundang-Undangan Menurut UU No.12 Tahun 2011
1. UUD 1945 6. Peraturan Daerah Provinsi
2. Tap MPR 7. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
3. UU/Perpu
4. PP
5. Peraturan Presiden
1. kekuasaan yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan yang tidak sehat
2. korupsi merusak perkembangan ekonomi suatu negara.
3. ketahanan, dan keadilan sosial, korupsi menyebabkan tidak efisiennya ketiga bidang tersebut pada suatu wilayah.
4. korupsi yang merajalela dan menjadi kebiasaaan akan menjadikan masyarakat kacau, dan tidak ada saling percaya antara satau sama lainnya.
5. Tata Urutan Perundang-Undangan Menurut UU No.12 Tahun 2011
1. UUD 1945 6. Peraturan Daerah Provinsi
2. Tap MPR 7. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
3. UU/Perpu
4. PP
5. Peraturan Presiden
7. Faktor Penghambat dan Pendorong
Pencegahan Korupsi
Faktor Pendorong Terjadinya Korupsi
1. Terdesak kebutuhan ekonomi
2. Keserakahan / ambisi untuk memperkaya diri
3. Lemahnya keimanan / tipisnya pengamalan ajaran agama
4. Adanya niat / keinginan untuk korupsi
5. Ada peluang yg memungkinkan untuk korupsi
Faktor Penghambat Pemberantasan Korupsi
1. Penegakan hukum dalam negri masih lemah
2. Adanya tumpang tindih dan kurangnya kerja sama antarlembaga negara dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK.
3. Adanya indikasi intervensi politik baik dari jajaran eksekutif maupun legislatif dalam kasus-kasus
korupsi yang melibatkan pejabat publik atau partai politik tertentu.
4. Belum tumbuh dan berkembangnya budaya antikorupsi, baik di dalam tubuh birokrasi maupun
masyarakat.
Faktor Pendorong Terjadinya Korupsi
1. Terdesak kebutuhan ekonomi
2. Keserakahan / ambisi untuk memperkaya diri
3. Lemahnya keimanan / tipisnya pengamalan ajaran agama
4. Adanya niat / keinginan untuk korupsi
5. Ada peluang yg memungkinkan untuk korupsi
Faktor Penghambat Pemberantasan Korupsi
1. Penegakan hukum dalam negri masih lemah
2. Adanya tumpang tindih dan kurangnya kerja sama antarlembaga negara dalam upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi, baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK.
3. Adanya indikasi intervensi politik baik dari jajaran eksekutif maupun legislatif dalam kasus-kasus
korupsi yang melibatkan pejabat publik atau partai politik tertentu.
4. Belum tumbuh dan berkembangnya budaya antikorupsi, baik di dalam tubuh birokrasi maupun
masyarakat.
9. Sikap Anti Korupsi
1. Kejujuran
2. Tanggung Jawab
Peraturan Hukum Korupsi
1. UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2. UU No.30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
1. Kejujuran
2. Tanggung Jawab
Peraturan Hukum Korupsi
1. UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
2. UU No.30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
10. Perilaku Sesuai
Nilai-Nilai Pancasila
Nilai Sila Pertama
1. Selalu tertib dalam menjalankan ibadah
2. Tidak meniru jawaban teman
3. Percaya dengan kemampuan sendiri
Nilai Sila Kedua
1. Menolong teman yg kesusahan
2. Meminta maaf dan memaafkan jika melakukan kesalahan
3. Hormat dan patuh kepada orang tua
Nilai Sila Ketiga
1. Mengikuti upacara bendera dengan tertib
2. Bangga menjadi warga Indonesia
3. Memakai produk dalam negri
Nilai Sila Ke-Empat
1. Berani mengemukakan pendapat didepan kelas
2. Berani mengkritik teman,guru yg bertindak semena*mena
3. Mengutamakan rapat OSIS daripada bermain
Nilai Sila Ke-Lima
1. Tidak pilih-pilih dalam berteman
2. Berlaku adil kepada siapapun
3. Seorang Ibu tidak boleh pilih kasih kepada anak-anaknya
Nilai Sila Pertama
1. Selalu tertib dalam menjalankan ibadah
2. Tidak meniru jawaban teman
3. Percaya dengan kemampuan sendiri
Nilai Sila Kedua
1. Menolong teman yg kesusahan
2. Meminta maaf dan memaafkan jika melakukan kesalahan
3. Hormat dan patuh kepada orang tua
Nilai Sila Ketiga
1. Mengikuti upacara bendera dengan tertib
2. Bangga menjadi warga Indonesia
3. Memakai produk dalam negri
Nilai Sila Ke-Empat
1. Berani mengemukakan pendapat didepan kelas
2. Berani mengkritik teman,guru yg bertindak semena*mena
3. Mengutamakan rapat OSIS daripada bermain
Nilai Sila Ke-Lima
1. Tidak pilih-pilih dalam berteman
2. Berlaku adil kepada siapapun
3. Seorang Ibu tidak boleh pilih kasih kepada anak-anaknya
12. Komitmen Pendiri Negara Dalam
Perumusan Dasar Negara
Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
1. Ketuhanan YME
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Soepomo ( 31 Mei 1945 )
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Soekarno ( 1 Juni 1945 )
1. Kebangsaan Indonesia
2. Peri Kemanusiaan
3. Mufakat
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 )
1. Ketuhanan YME
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Soepomo ( 31 Mei 1945 )
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Soekarno ( 1 Juni 1945 )
1. Kebangsaan Indonesia
2. Peri Kemanusiaan
3. Mufakat
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
13. Upaya Pemberantasan Korupsi
1. Peningkatan Pengamalan Agama
2. Peningkatan kualitas dan moral bangsa
3. Peningkatan kesejahteraan pegawai, pejabat, karyawan
4. Penegakan hukum yang tegas
1. Peningkatan Pengamalan Agama
2. Peningkatan kualitas dan moral bangsa
3. Peningkatan kesejahteraan pegawai, pejabat, karyawan
4. Penegakan hukum yang tegas
14. Latar Belakang HAM diberbagai
bidang menurut UUD 1945
a. Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b. Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c. Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d. Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
a. Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b. Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c. Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d. Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
15. Dasar
Hukum Pelaksaan HAM di Indonesia
1. Hak asasi manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal
27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
2. Hak asasi manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal
29 Ayat (2).
3. Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945
Pasal 28A-28J
1. Hak asasi manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal
27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
2. Hak asasi manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal
29 Ayat (2).
3. Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945
Pasal 28A-28J
16.
Piagam Hak Asasi Manusia
1. Magna Charta
Biasanya disebut juga Piagam Agung. Piagam ini lahir di Inggris tahun 1215. Magna Charta
memuat tentang pembatasan teehadap kekuasaan raja, yang tadinya memiliki kekuasaan
tersebut absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum
yang dibuatnya) dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hukum
2. Petition of Rights
Lahir di Inggris pada masa Raja Charles I, tahun 1629. Piagam HAM ini berisi tentang pemungutan
pajak harus seizin parlemen, tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk,
dalam keadaan damai tidak boleh diperlakukan hukum perang, dan orang tidak boleh ditangkap
tanpa tuduhan.
3. Harbeas Corpus Act
Lahir di Inggris pada masa pemerintahan Raja Charles II. Piagam HAM ini berisi :
1. Jika diminta, hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan
alasan penangkapannya itu.
2. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya 2 hari setelah ditangkap.
4. Bill of Rights
undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan
terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah. Revolusi ini dikenal dengan istilah
“The Glorious Revolution of 1688”
5. Universal Declaration of Human Rights
Dalam Deklarasi DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) dapat dibagikan menjadi 3
kelompok besar, yaitu : Hak Politik, Hak Asasi Martabat dan Interdritas Manusia serta Hak Sosial,
Hak Ekonomi dan Budaya.
1. Magna Charta
Biasanya disebut juga Piagam Agung. Piagam ini lahir di Inggris tahun 1215. Magna Charta
memuat tentang pembatasan teehadap kekuasaan raja, yang tadinya memiliki kekuasaan
tersebut absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum
yang dibuatnya) dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya di muka hukum
2. Petition of Rights
Lahir di Inggris pada masa Raja Charles I, tahun 1629. Piagam HAM ini berisi tentang pemungutan
pajak harus seizin parlemen, tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk,
dalam keadaan damai tidak boleh diperlakukan hukum perang, dan orang tidak boleh ditangkap
tanpa tuduhan.
3. Harbeas Corpus Act
Lahir di Inggris pada masa pemerintahan Raja Charles II. Piagam HAM ini berisi :
1. Jika diminta, hakim harus dapat menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan
alasan penangkapannya itu.
2. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya 2 hari setelah ditangkap.
4. Bill of Rights
undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan
terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah. Revolusi ini dikenal dengan istilah
“The Glorious Revolution of 1688”
5. Universal Declaration of Human Rights
Dalam Deklarasi DUHAM (Universal Declaration of Human Rights) dapat dibagikan menjadi 3
kelompok besar, yaitu : Hak Politik, Hak Asasi Martabat dan Interdritas Manusia serta Hak Sosial,
Hak Ekonomi dan Budaya.
17. Bentuk Usaha Bela
Negara
1. Mengikuti Pelajaran PKn
2. Wajib Militer
3. Pengabdian sesuai profesi
4. Pengabdian sebagai anggota TNI/Polri
1. Mengikuti Pelajaran PKn
2. Wajib Militer
3. Pengabdian sesuai profesi
4. Pengabdian sebagai anggota TNI/Polri
19.
Perilaku Pelanggaran HAM
1. Membunuh manusia
2. Berzina
3. Menganiaya
4. Mengkhianati amanah
5. Menyembunyikan kebenaran
1. Membunuh manusia
2. Berzina
3. Menganiaya
4. Mengkhianati amanah
5. Menyembunyikan kebenaran
20.
Lembaga HAM
1. LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat )
2. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia )
3. Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras)
4. ELSAM (Lembaga Studi dan Masyarakat)
5. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia)
1. LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat )
2. YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia )
3. Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras)
4. ELSAM (Lembaga Studi dan Masyarakat)
5. PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia)
21.
Sikap Menghadapi Ancaman Terhadap Negara
1. Ikut wajib militer
2. Mendaftarkan diri menjadi TNI dan Polri
1. Ikut wajib militer
2. Mendaftarkan diri menjadi TNI dan Polri
22.
Makna Bentuk Kedaulatan
Indonesia meganut kedaulatan :
A. Kedaulatan Hukum
1. Terdapat dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yg berbunyi “Negara Indonesia adalah
Negara hukum”
2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
B. Kedaulatan Rakyat
1. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “Negara republik indonesia
yang berkedaulatan rakyat.”
2. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”
3.Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang² dasar”
45. Dampak Positif dan Negatif Globalisasi
Dampak Positif
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi
2. Mempercepat terwujudnya pemerintahan yg demokratis dalam skala global
3. Tidak mengurangi ruang gerak
4. Globalisasi tidak berlawanan dg desentralisasi
5. Pemerintah dalam kebijakan ekonomi dunia dan mendukung pertumbuhan ekonomi
Dampak Negatif
1. Sebagai kapitalisme kasino
2. Globalisasi Antar Negara
3. Globalisasi sebagai kekuatan yg menghancurkan
4. Globalisasi penyebab pengangguran
5. Globalisasi merugikan Negara ketiga
Indonesia meganut kedaulatan :
A. Kedaulatan Hukum
1. Terdapat dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yg berbunyi “Negara Indonesia adalah
Negara hukum”
2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
B. Kedaulatan Rakyat
1. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “Negara republik indonesia
yang berkedaulatan rakyat.”
2. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”
3.Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang² dasar”
23. Pengertian
Demokrasi Menurut Tokoh
JJ Roseau
JJ Roseau yang memperkenalkan demokrasi pada awalnya menterjemahkan demokrasi ini menjadi
2 suku kata yaitu demos dan kratos. Maknanya adalah sistem pemerintahan yang berasal dari
rakyat.
Abraham Lincoln
sebuah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dilakukan oleh rakyat dan ditujukan
untuk rakyat.
Hans
sebagai sebuah bentuk pemerintahan dimana segala keputusan penting dilakukan langsung
oleh rakyat
Muh.Yamin
mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan
dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah
dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
JJ Roseau
JJ Roseau yang memperkenalkan demokrasi pada awalnya menterjemahkan demokrasi ini menjadi
2 suku kata yaitu demos dan kratos. Maknanya adalah sistem pemerintahan yang berasal dari
rakyat.
Abraham Lincoln
sebuah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dilakukan oleh rakyat dan ditujukan
untuk rakyat.
Hans
sebagai sebuah bentuk pemerintahan dimana segala keputusan penting dilakukan langsung
oleh rakyat
Muh.Yamin
mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan
dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah
dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat.
24. Bentuk
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
1. Unjuk Rasa / Demonstrasi, yaitu penyampaian pendapat bersifat menarik
perhatian. Contoh : demo kenaikan harga bbm.
2. Rapat Umum, yaitu penyampaian pendapat yg dihadiri oleh orang tertentu.
Contoh: Rapat kepala desa
3. Pawai, penyampaian pendapat dengan perarakan
Contoh : pawai 17-Agustus 1945
4. Mimbar Bebas, yaitu penyampaian pendapat yg dilakukan oleh khalayak umum bertema
bebas. Contohnya orasi
1. Unjuk Rasa / Demonstrasi, yaitu penyampaian pendapat bersifat menarik
perhatian. Contoh : demo kenaikan harga bbm.
2. Rapat Umum, yaitu penyampaian pendapat yg dihadiri oleh orang tertentu.
Contoh: Rapat kepala desa
3. Pawai, penyampaian pendapat dengan perarakan
Contoh : pawai 17-Agustus 1945
4. Mimbar Bebas, yaitu penyampaian pendapat yg dilakukan oleh khalayak umum bertema
bebas. Contohnya orasi
25.
Hak dan Kewajiban Mengemukakan Pendapat
Hak
1. Mengeluarkan secara bebas
2. Memperoleh perlindungan hukum
Kewajiban
1. Menghormati pendapat orang lain
2. Menaati hukum yg berlaku
3. Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa
4. Menjaga keamanan dan ketertiban umum
Hak
1. Mengeluarkan secara bebas
2. Memperoleh perlindungan hukum
Kewajiban
1. Menghormati pendapat orang lain
2. Menaati hukum yg berlaku
3. Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa
4. Menjaga keamanan dan ketertiban umum
26. Asas pelaksanaan
otonomi daerah
Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada
gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Pembantuan, adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
27. Kewenangan
Pemerintah dalam Otonomi Daerah
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penaggulangan masalah sosial.
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertanahan.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penaggulangan masalah sosial.
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertanahan.
28. Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau
penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau
penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di
tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di
bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
c. Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi
yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada
hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan
dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori
pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau
penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau
penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di
tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di
bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
c. Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi
yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada
hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan
dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori
pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
32. Tata Cara
Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
·
Diatur
dalam UU No.9 Tahun 1998
·
Penyampaian
pendapat dimuka umum seperti unjuk rasa,mimbar bebas,pawai dan rapat umum harus
melapor secara tertulis kepada Polri
·
Pemberitahuan
disampaikan sendiri oleh yg bersangkutam, pemimpin/penanggung jawab kelompok ke
Polri dg membawa surat pemberitahuan secara tertulis yg memuat :
1. Maksud dan tujuan
2. Tempat lokasi dan rute yg dilalui
3. Waktu lamanya
1. Maksud dan tujuan
2. Tempat lokasi dan rute yg dilalui
3. Waktu lamanya
4. Bentuk
5. Penanggung Jawab
6. Nama dan alamt organisasi
7. Alat peraga yg digunakan
8. Jumlah Peserta
5. Penanggung Jawab
6. Nama dan alamt organisasi
7. Alat peraga yg digunakan
8. Jumlah Peserta
Diatur dalam Pasal 11
·
Penanggung
jawab wajib bertanggung jawab terlaksananya kegiatan secara aman , tertib , dan
dama. Setiap 100 orang peserta unjuk rasa / demokrasi dan pawai harus ada 1
sampai 5 org penanggung jawab
·
Pemberitahuan
selambat-lambatnya 3x24jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri
setempat. Pengertian Polri setempat ialah satuan polri dimana kegiatan
penyampaian pendapat akan dilakukan
33. Pengertian Globalisasi
Globalisasi berasal dari kata “global” yg artinya “dunia” Jadi,Globalisasi diartikan
sebagai Proses menuju satu dunia.
Globalisasi berasal dari kata “global” yg artinya “dunia” Jadi,Globalisasi diartikan
sebagai Proses menuju satu dunia.
38. Dasar Hukum Politik Luar Negri
1. Pembukaan UUD alinea I dan IV
Alinea I : .... Kemerdekaan ialah hal segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Alinea IV : .. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
2. Batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3)
1. Undang Undang:
UU No.37 tahun 1999: tentang hubungan luar negeri
UU No.24 tahun 2000: tentang perjanjian internasional
2. Peraturan Presiden (Perpres)
No.7 tahun 2005: tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2004 - 2009: mengenai Politik Luar Negeri (PLN)
1. Pembukaan UUD alinea I dan IV
Alinea I : .... Kemerdekaan ialah hal segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Alinea IV : .. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
2. Batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3)
1. Undang Undang:
UU No.37 tahun 1999: tentang hubungan luar negeri
UU No.24 tahun 2000: tentang perjanjian internasional
2. Peraturan Presiden (Perpres)
No.7 tahun 2005: tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Tahun 2004 - 2009: mengenai Politik Luar Negeri (PLN)
39.
Prestasi Diri
Prestasi Belajar, Seni, Karya, Olahraga, Bid.Lingkungan Hidup
Prestasi Belajar, Seni, Karya, Olahraga, Bid.Lingkungan Hidup
41. Sikap Terhadap
Dampak Globalisasi
1. Selektif
terhadap pengaruh globalisasi dibidang politik
2. Masalah Demokrasi
3. Masalah Kebebasan dan Keterbukaan
4. Masalah HAM
Sikap Terhadap Dampak Globalisasi di bidang ekonomi
Menimbulkan sifat konsumerisme di kalangan generasi muda.
2. Masalah Demokrasi
3. Masalah Kebebasan dan Keterbukaan
4. Masalah HAM
Sikap Terhadap Dampak Globalisasi di bidang ekonomi
Menimbulkan sifat konsumerisme di kalangan generasi muda.
42. Rumusan Dasar
Negara Indonesia
(seperti no.12)
(seperti no.12)
43. Kasus Pelanggaran HAM setelah
Reformasi
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (12 Mei 1998)
2. Kasus Marsinah 1999
3. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
4. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (12 Mei 1998)
2. Kasus Marsinah 1999
3. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
4. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
44.
Tugas dan Wewenang Lembaga Negara
1. MPR
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
2. Presiden
- Membuat undang undang bersama DPR
- Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)
- Menyatakan keadaan bahaya
3. DPR
- Mengamalkan Pancasila
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
4. BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya
5. MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi
6. MK
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
7. DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
8. Pemda
- Mengajukan rancangan perda
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
9. DPRD
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
10. KPU
- Merencanakan penyelenggaraan pemilu
- Menetapkan peserta pemilu
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
11. KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum
1. MPR
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
2. Presiden
- Membuat undang undang bersama DPR
- Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)
- Menyatakan keadaan bahaya
3. DPR
- Mengamalkan Pancasila
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
4. BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya
5. MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi
6. MK
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
7. DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
8. Pemda
- Mengajukan rancangan perda
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
9. DPRD
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
10. KPU
- Merencanakan penyelenggaraan pemilu
- Menetapkan peserta pemilu
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
11. KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum
Dampak Positif
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi
2. Mempercepat terwujudnya pemerintahan yg demokratis dalam skala global
3. Tidak mengurangi ruang gerak
4. Globalisasi tidak berlawanan dg desentralisasi
5. Pemerintah dalam kebijakan ekonomi dunia dan mendukung pertumbuhan ekonomi
Dampak Negatif
1. Sebagai kapitalisme kasino
2. Globalisasi Antar Negara
3. Globalisasi sebagai kekuatan yg menghancurkan
4. Globalisasi penyebab pengangguran
5. Globalisasi merugikan Negara ketiga