Bentuk dari bela negara sebagai warga negara Indonesia yang dapat dilakukan di era pandemi Covid-19 adalah dengan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah yaitu dengan menjaga jarak dengan orang lain atau social distancing, rajin mencuci tangan dengan baik, menggunakan masker ketika bepergian baik jauh maupun dekat dan tetap di rumah saja. Di rumah saja termasuk kesadaran bela negara, yang mana kita mematuhi kebijakan Pemerintah untuk tetap di rumah agar persebaran Covid-19 tidak tersebar dengan cepat. Aktualisasi kesadaran bela negara bukan hanya di rumah saja, tetapi kita tetap melakukan aktivitas yang produktif di rumah, seperti bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah akan tetapi jika kondisi wilayahnya masih memungkinkan untuk beribadah di masjid atau mushola masih diperbolehkan.
Meningkatkan Semangat Bela Negara di Era Pandemi COVID-19
Senin, 20 Desember 2021
Bela negara merupakan kewajiban konstitusional sebagai warga negara Indonesia maupun kewajiban sebagai manusia sebagaimana ditegaskan Moh. Mahfud MD. Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, sebagai warga negara, dituntut untuk memiliki rasa kebangsaan (nasionalisme) atau rasa cinta yang mendalam terhadap tanah air sehingga harus siap membela dan berkorban demi kelangsungannya. Kesadaran bela negara bukanlah sesuatu yang tumbuh dengan sendirinya dalam diri setiap warga negara. Diperlukan upaya-upaya sadar dan terencana secara matang untuk menanamkan dalam diri warga negara landasan dan nilai-nilai bela negara sebagai berikut, yaitu cinta terhadap tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dan relaberkorban untuk bangsa dan negara Indonesia serta memiliki kemampuan awal bela negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar